Kasus Sodomi yang ‘Menghantui’ Anwar Ibrahim – Jika membicarakan Anwar Ibrahim, hampir tidak mungkin untuk tidak melewatkan dirinya yang sering terlibat dengan kasus sodomi. Kasus sodomi mulai menyandung perjalanan karir politik Anwar Ibrahim pada bulan september tahun 1998. Pada saat itu, Anwar Ibrahim dituduh menghalang-halangi pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait kasus sodomi.
Sikap Anwar Ibrahim yang melakukan intervensi atas proses investigasi kasus sodomi sebelumnya, membawa Anwar kembali ke meja hijau. Setelah pihak kepolisian melakukan investigasi atas kebenaran isi buku “50 Dalil Kenapa Anwar Ibrahim Tidak Boleh Jadi PM” yang berisikan tuduhan praktik homoseksual dan korupsi oleh Anwar Ibrahim. Hukum menggiring bukti kuat yang menunjukkan Anwar Ibrahim melakukan tindakan sodomi.
Kasus ini menggugah para aktivis politik internasional. Mereka mengecam bahwa penangkapan Anwar Ibrahim hanyalah sebagai kedok pemerintah untuk melawan Anwar yang terkenal sebagai oposisi. Wakil Presiden Amerika Serikat, AI Gore turut mengecam tindakan pemerintah Malaysia ini. Setelah mendapat tekanan dari dunia Internasional, Mahkamah Agung Malaysia akhirnya mencabut tuntutan terhadap Anwar Ibrahim, dan membebaskannya pada bulan September 2004.
Di tahun 2008, Anwar kembali tersandung kasus sodomi. Kali ini, laporan kasus dibuat oleh Mohd Saiful Bukhari Azlan. Ia mengaku bahwa menjadi korban sodomi Anwar. Anwar mengklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Hasil persidangan akhirnya memutuskan untuk membebaskan Anwar dengan syarat ia harus membayar uang jaminan sebesar RM 20 ribu. Setelah 4 tahun melewati proses persidangan yang tidak berjalan dengan baik, Anwar akhirnya dibebaskan dari tuduhan sodomi tersebut. Anwar melakukan maneuver dengan melaporkan balik Saiful atas tuduhan pencemaran nama baik.
Bulan maret 2014, kasus tuduhan sodomi Anwar terhadap Saiful kembali diangkat. Anwar Ibrahim kembali dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Namun, pada bulan oktober 2014, Anwar hampir dinyatakan tidak bersalah karena profil DNA yang ditemukan di anus Saiful bukanlah milik Anwar. Tes DNA pun kembali dilakukan atas permohonan penuntut. Sampai akhirnya, Februari 2015 Anwar Ibrahim tetap dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan permohonan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Federal.
Pada tahun 2018, Anwar Ibrahim mendapatkan tuduhan sodomi untuk yang ketiga kalinya. Tuduhan ini menyebut bahwa Anwar melakukan sodomi terhadap seorang mahasiswi Indonesia di Singapura. Disebutkan disalah satu surat kabar bahwa gadis yang disodomi Anwar telah melaporkan Anwar ke pihak yang berwajib dan sedang dalam masa pemulihan. Namun, tuduhan ini sama sekali tidak dianggap penting oleh Anwar. Menurutnya, tuduhan semacam ini adalah tuduhan yang basi. Dia mengatakan bahwa para oposisinya seharusnya menggunakan cara lain untuk mendiskreditkannya. Anwar memutuskan untuk tidak mengambil langkah hukum untuk menangani kasus ini karena dia ingin sepenuhnya focus pada pencalonan pemilu local di Port Dickson untuk menjadi anggota parlemen di sana.